Denpasar – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali menyanggah sejumlah temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait pelanggaran saat pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK. Disdikpora menampik adanya SMA fiktif untuk menambah daya tampung siswa baru.
“Di Bali tidak ada SMA fiktif,” ujar Kepala Disdikpora Bali Boy Jayawibawa kepada detikBali, Senin (8/7/2024).
Boy juga menampik adanya manipulasi data dan diskriminasi orang tua calon siswa yang merupakan ASN atau pegawai BUMN. Menurut dia, calon murid bisa mendaftar di sekolah negeri selama bisa menunjukkan surat keterangan pindah tugas orang tuanya yang merupakan ASN atau pegawai BUMN.
“Sepanjang bisa menunjukkan kriteria perpindahan orang tua siswa (bisa mendaftar),” imbuh Boy. Dia mengeklaim pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Bali sudah berjalan sesuai peraturan.
Sebelumnya, ORI melaporkan hasil temuan sementara terkait masalah yang muncul saat pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 di sejumlah provinsi. Salah satunya di Bali.
Ombudsman menemukan adanya penyalahgunaan jalur afirmasi dan kurangnya sosialisasi terkait penerimaan siswa baru. Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menemukan Dinas Pendidikan Bali menambah jumlah SMAN agar bisa menampung siswa baru. Padahal, maktabnya tidak ada.